Electronic Filing and Document
Management System
Seiring dengan perkembangan teknologi dewasa
ini, banyak pihak yang menggunakan media elektronik dalam pengarsipan dan
pengelolaan dokumennya. Sistem pengarsipan elektronik ini biasa dikenal dengan
istilah Electronic Filing System (EFS). Penggunaan sistem kearsipan elektronik
(Electronic Filing System) sangat membantu pihak pengelola arsip untuk dapat
mengelola dokumen dengan baik secara efektif dan efisien, baik dalam hal
penyimpanan, pengolahan, pendistribusian, dan perawatan dokumen.
Electronic Filing Implementation
Electronic
Filing System (Sistem Penataan File secara elektronik) disahkan dalam
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dan pelaksanaan dari undang-undang tersebut dijelaskan dalam Peraturan
Pemerintah nomor 82 tahun 2012. Di dalam sistem ini terdapat penerapan Electronic
Imaging System agar organisasi memiliki digital copy yang praktis dan tidak
membutuhkan tempat fisik tertentu dan hasilnyapun jauh lebih efektif karena
file hasil scan dapat ditelusuri dan ditemukan kembali pada saat diperlukan
dengan waktu yang singkat.
Pengertian Arsip Elektronik
Menurut asalnya
arsip berasal dari bahasa
yunani “archivum ”yang artinya tempat
untuk menyimpan. Sementara itu tempat penyimpanan dokumen masa pemerintahan berada di Balai Kota (archeon). Dengan demikian, arsip yang mengadopsi istilah “archief ”dari bahasa Belanda yang ada
kemiripan dengan bahasa Yunani “achivum
” yang mempunyai wayuh arti. Arsip disatu sisi berarti warkat yang disimpan
yang wujudnya dapat selembar surat, kuitansi, data statistik, film, kaset, CD,
dan sebagainya.
Ada beberapa pembatasan
pengertian tentang arsip :
The
Liang Gie dalam Sularso Mulyono dkk.
Bahwa Arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara
sistematis karena mempunyai keguanaan agar setiap
kali diperlukan dapat
secara cepat ditemukan kembali.
File
adalah arsip aktif yang masih terdapat
di unit kerja
dan masih diperlukan dalam proses administrasi secara aktif
(Hadi Abubakar, 1996:10)
Arsip
adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat
dan diterima oleh
lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan,
dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupannya bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (UU No.
43 tahun 2009 pasal 1 ayat 2).
Arsip
adalah dokumen tertulis yang mempunyai
nilai historis, disimpan dan
dipelihara di tempat
khusus untuk referensi
(Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Arsip
adalah segala kertas naskah buku, foto, film,
mikrofilm, rekaman suara, gambar peta,
bagan atau dokumen
lain dalam segala
macam bentuk dan
sifatnya, aslinya atau
salinannya, serta dengan
segala cara penciptaannya, dan
yang dihasilkan atau
diterima oleh suatu
badan, sebagai bukti atas
tujuan organisasi, fungsi,
kebijaksanaan, keputusan,
prosedur, pekerjaan atau
kegiatan pemerintah yang
lain atau karena pentingnya informasi yang terkandung
di dalamnya (Wursanto, 1991:18).
Filling
(Kearsipan) adalah penempatan kertas-kertas
dengan sedemikian rupa dalam tempat
penyimpanan yang baik
menurut aturan yang
telah ditentukan terlebih dahulu sehingga setiap kertas (surat)
apabila diperlukan dapat
ditemukan kembali dengan mudah
dan cepat (Sularso Mulyono dkk, 1985:3).
Dengan uraian konsep
arsip dan batasannya
tersebut, dapat ditarik sebuah
gambaran bahwa arsip perlu diatur penyimpanannya. Sehingga, tidak sekedar
penyimpanan kumpulan warkat sebagai bahan pegingat (arsip), tetapi perlu pengaturan cara prosedur
penyimpanan (kearsipan).
Hal itu dapat dijelaskan dengan keterangan berikut
ini :
- - Penyimpanan
(storing), ini berarti arsip perlu disimpan, tidak boleh diletakkan demikian rupa sehingga setiap orang dapat
membaca arsip bagaimanapun kecilnya tetap bersifat rahasia.
- - Penempatan
(placing), ini berarti arsip tidak sekedar disimpan, tetapi harus diatur dimana
arsip itu harus diletakkan. Penempatan arasip sangat terkait dengan penemuan
kembali apabila diperlukan.
- - Penemuan Kembali
(finding), ini berarti arsip harus
dapat ditemukan kembali apabila
diperlukan sebagai bahan informasi
dengan mudah dan cepat.
Arsip Elektronik atau sering disebut juga
arsip digital merupakan arsip yang sudah mengalami perubahan bentuk fisik dari
lembaran kertas menjadi lembaran elektronik.
Proses konversi arsip dari lembaran kertas menjadi lembaran elektronik
disebut alih media. Proses alih media
menggunakan perangkat komputer yang dibantu dengan perangkat scanner kecepatan
tinggi.
Hasil
alih media arsip disimpan dalam bentuk file-file yang secara fisik direkam
dalam media elektronik seperti Harddisk, CD, DVD dan lain-lain. Penyimpanan file-file ini dilengkapi dengan
Database yang akan membentuk suatu sistem arsip elektronik yang meliputi
fasilitas pengaturan, pengelompokan dan penamaan file-file hasil alih media.
Sistem arsip elektronik merupakan otomasi dari sistem arsip manual. Maka sistem arsip elektronik sangat tergantung dengan sistem arsip manual, dengan kata lain sistem arsip elektronik tidak akan terbentuk tanpa ada sistem arsip manual.
Manfaat Arsip Elektronik:
1. Cepat ditemukan dan memungkinkan pemanfaatan
arsip atau dokumen tanpa meninggalkan meja kerja.
2. Pengindeksan yang fleksibel dan mudah
dimodifikasi berdasarkan prosedur yang telah dikembangkan akan menghemat
tenaga, waktu dan biaya.
3. Pencarian secara full-text, dengan mencari
file berdasarkan kata kunci maupun nama
dan menemukannya dalam bentuk full text dokumen.
4. Kecil kemungkinan file akan hilang, hal ini
karena kita hanya akan melihat di layar monitor atau mencetaknya tanpa dapat
mengubahnya. Kita dapat mencarinya bedasarkan kata atau nama file jika tanpa
sengaja dipindahkan. Tentunya ada prosedur unutk membackup ke dalam media lain,
misalnya CD atau external hard disk.
5. Menghemat tempat, dengan kemampuan 1 CD-RW
berkapasitas 700 MB akan mampu menyimpan dokumen dalam bentuk teks sebanyak ±
7000 lembar (1 lembar setera dengan 100 KB dalam format PDF) atau ±700 foto (1
foto setara dengan 1 Mb dalam format JPEG).
6. Mengarsip secara digital, sehingga risiko
rusaknya dokumen kertas atau buram karena usia dapat diminimalisir karena
tersimpan secara digital. Juga berisiko akan berpindahnya dokumen ke folder
yang tidak semestinya tau bahkan hilang sekalipun akan aman karena disimpan
secara digital.
7. Berbagai arsip secara mudah, kerena berbagi
dokumen dengan kolega maupun klien akan mudah dilakukan memalui LAN bahkan
internet.
8. Meningkatkan keamanan, karena mekanise
kontrol secara jelas dicantumkanpada buku pedoman pengarsipan secara
elektronis, maka orang yang tidak mempunyai otorisasi relatif sulit untuk mengaksesnya.
9. Mudah dalam melakukan recovery data, dengan memback-up
data ke dalammedia penyimapanan yang compatible. Bandingkan dengan
men-recoverydokumen kertas yang sebagian terbakar atau terkena musibah banjir
ataupunpencurian, pemback-upan akan sulit dilakukan lagi.
Arsip
elektronik diciptakan melalui proses digitalisasi dari arsip konvensional
dimana proses ini membutuhkan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. * Tahapan
pengumpulan bahan
Arsip yang
dipilih untuk dilayankan adalah dengan mempertimbangkan kegunaan arsip dimana
arsip yang sering dicari oleh pengguna adalah yang menjadi prioritas pertama,
kemudian adalah arsip yang sudah rapuh atau segera rusak, untuk menjaga,
merawat, maupun untuk pertimbangan perlindungan maka arsip-arsip yang sudah
rapuh didahulukan untuk dilayankansehingga disamping sebagi fungsi pelayanan
juga untuk fungsi perlindungan. Pertimbangan selanjutnya adalah dari sisi
informasi, semakin penting informasi yang terkandung di dalam arsip maka arsip
tersebut menjadi prioritas untuk segera dilayankan.
b. * Tahapan
Pemindaian
Tahapan
pemindaian dimana arsip konvensional jenis tekstual dan jenis foto dilakukan
pemindaian dengan alat pemindai yaitu scanner. Proses pemindaian dilakukan
dengan hasil disesuaikan pada format TIFF yaitu format image tanpa kompresi dan
resolusi pada 600dpi untuk perlindungan arsip.
c. * Tahapan
Manipulasi
Tahapan
dimana arsip elektronik disesuaikan sehingga nantinya dapat digunakan pada
aplikasi dengan baik. Karena file hasil digitalisasi adalah sangat besar dan
berformat TIFF maka pada tahapan ini diubah formatnya ke dalam bentuk pdf dan
ukuran resolusi diperkecil sampai dengan 25% dari aslinya.
d. * Tahapan Entry
Data
Setelah
arsip elektronik dilakukan proses manipulasi dan siap untuk digunakan maka
selanjutnya adalah melakukan entry data dimana data deskripsi arsip disesuaikan
dengan arsip elektronik sehingga pengguna dapat melakukan pencarian dari
aplikasi ini dengan menggunakan kata kunci sesuai dengan deskripsi arsip dan
dpat langsung melihat arsip elektronik hasil penemuan kembali tersebut. Dengan
layanan yang langsung dapat menggunakan arsip.
e. * Tahapan Editing
dan Koreksi
Tahapan
terakhir dimana pada tahapan ini disamping dilakukan koreksi terhadap
pengetikan deskripsi arsip juga dilakukan koreksi apakah data deskripsi arsip
yang dientry sudah sesuai dengan arsip elektronikanya. Jika pengetikan maupun
kesesuaian data belum benar maka segera dilakukan editing yang diharapkan dari
proses koreksi dan editing ini tidak ada kesalahan teknis dalam hal pengetikan
dan kesesuaian data
Keuntungan dan Kelemahan Arsip elektronik
adalah:
a.
keuntungan:
ü Terdapatnya salinan arsip dalam bentuk elektronik.
ü Terjamin terekamnya informasi yang terkandung dalam
lembaran arsip.
ü Kemudahan akses terhadap arsip elektronik
ü Kecepatan penyajian informasi yang terekam dalam arsip
elektronik.
ü Keamanan akses arsip elektronik dari pihak yang tidak
berkepentingan.
ü Sebagai fasilitas backup arsip-arsip vital.b.
Kelemahannya :
Kelemahan :
1. 1. Adanya peluang
untuk memanipulasi file (menciptakan, menyimpan,memodifikasi, atau menghapus)
dalam segala cara.
2. Kesulitan untuk berbagai file karena format file
maupun ketersedian jaringan
maupun akses untuk berbagi
file dengan yang lain.
3. Kemungkinan rusaknya file setiap saat
tanpa adanya indikasi terlebih dahulu,
misalnya server terserang
oleh virus atau ternya data secara permanen
kerena tidak sengaja.
JENIS SISTEM KEARSIPAN ELEKTRONIK
Jenis sistem kearsipan
elektronik :
1. - Indofile
Electronic Filing System
Indofile
merupakan Sistem Manajemen Dokumen secara elektronik berbasiskan sistem operasi
Microsoft Windows 95/98/2000/NT menggunakan Bahasa Indonesia dalam
pengoperasian Indofile dirancang untuk membantu mengatur dan mengelola segala
jenis dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital (computer file) agar
dapat dengan mudah didata dan cepat dicari kembali.
Dengan
fasilitas Sistem Workflow, Indofile membantu mempercepat pendistribusian,
penelusuran, pengontrolan dan pengarsipan aneka dokumen secara elektronik antar
komputer maupun melalui saran ajaringan internet dimanapun berada guna
menghasilkan kecepatan akses informasi perusahaan dalam menyongsong era
teknologi kantor tanpa kertas(paperless office).
Dua fungsi utama pengelolaan
dokumen secara terpadu tercakup dalam Indofile yaitu meliputi :
- 1. Surat menyurat
elektronik (E-mail) dan fasilitas workflow.
- 2. Sistem kearsipan
elektronik (electronic filing system)
Filing
sistem adalah suatu rangkaian kerja yang teratur yang dapat dijadikan pedoman
untuk penyimpanan arsip sehingga saat diperlukan dapat ditemukan kembali dengan
cepat dan tepat. Filing sistem wilayah (geografis) ialah suatu sistem filing
arsip melalui pengklasifikasian surat/warkat berdasarkan daerah atau letak
wilayah dengan berpedoman kepada daerah atau alamat surat. Biasanya pada
perusahaan multinasional yang memiliki cabang di dalam dan di luar negeri
ataupun yang memiliki cabang/perwakilan dibeberapa lokasi/daerah. Seperti :
bank, asuransi, dan otomotif, dll.
Nilai guna arsip menurut
perusahaan . The Liang Gie (1979: 215) mengemukakan 6 nilai dari arsip:
- - Nilai
administrasi (administrative value)
- - Nilai hukum
(legal value)
- - Nilai keuangan
(fiscal value)
- - Nilai penelitian
(research value)
- - Nilai pendidikan
(educational value)
- - Nilai dokumentasi
(documentary value).
Nilai Guna
Arsip berdasarkan kepentingan :
a)
Nilai guna
primer, yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk kepentingan lembaga/instansi
pencipta atau yang menghasilkan arsip.
Nilai guna primer meliputi:
- Nilai guna
administrasi, yaitu nilai guna arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk
pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga/instansi pencipta arsip.
-
Nilai guna hukum
yaitu arsip yang berisikan bukti-bukti yang mempunyai kekuatan hukum atas hak
dan kewajiban warga negara dan pemerintah.
-
Nilai guna
keuangan yaitu arsip yang berisikan segala hal yang menyangkut transaksi dan
pertanggungjawaban keuangan.
-
Nilai guna ilmiah
dan teknologi yaitu arsip yang mengandung data ilmiah dan teknologi sebagai
akibat/hasil penelitian murni atau penelitian terapan.
b) Nilai guna sekunder, yaitu nilai
arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip sebagai kepentingan lembaga/instansi lain, dan
atau kepentingan umum di luar instansi pencipta arsip, serta kegunaannya
sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat/pertanggungjawaban
nasional.
Nilai guna sekunder, juga meliputi:
-
Nilai guna
pembuktian, yaitu arsip yang mengandung fakta dan keterangan yang dapat
digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana lembaga/isntansi tersebut
diciptakan, dikembangkan, diatur fungsinya, dan apa kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan, serta apa hasil/akibat dari kegiatan itu
-
Nilai guna
informasi, yaitu arsip yang mengandung informasi bagi kegunaan berbagai
kepentingan penelitian dan sejarah, tanpa dikaitakan dengan lembaga/instansi
penciptanya.
FUNGSI ARSIP :
1. - Sebagai bahan
informasi dalam pengambilan keputusan dan penentuan kebijaksanaan
2. - Sebagai alat
pertanggungjawaban , baik tanggungjawab moral maupun finansial
3. - Sebagai pusat
ingatan
4. - Sebagai alat
pembuktian yang otentik;
5. - Sebagai ukuran
tertib tidaknya suatu organisasi
6. - Sebagai bahan penelitian ilmiah
7. - Sebagai pedoman kerja.
Peralatan Kearsipan
Peralatan
yang dipergunakan dalam bidang kearsipan pada dasarnya sebahagian besar sama
dengan alat-alat yang dipergunakan dalam bidang ketatausahaan pada umumnya,
Peralatan yang dipergunakan terutama untuk penyimpanan arsip, minimal terdiri
dari:
· 1. Map, yaitu berupa
lipatan kertas atau karton manila yang dipergunakan untuk menyimpan arsip.
Jenisnya terdiri dari map biasa yang sering disebut stopmap folio, Stopmap
bertali (portapel), map jepitan (snelhechter), map tebal yang lebih dikenal
dengan sebutan ordner atau brieforner. Penyimpanan ordner lebih baik dirak atau
lemari, bukan di dalam filing cabinet dan posisi penempatannya bias tegak.
Sedangkan Stopmap folio dan snelhechter penyimpanannya dalam posisi mendatar,
atau tergantung (bila yang dipakai snelhechter gantung) di dalam filing
cabinet, sedangkan portapel sebaiknya disimpan dalam almari karena dapat memuat
banyak lembaran arsip.
· 2. Folder, merupakan
lipatan kertas tebal/karton manila berbentuk segi empat panjang yang gunanya
untuk menyimpan atau menempatkan arsip, atau satu kelompok arsip di dalam
filing cabinet. Bentuk folder mirip seperti stopmap folio, tetapi tidak
dilengkapi daun penutup, atau mirip seperti snelhechter tetapi tidak
dilengkapii dengan jepitan. Biasanya folder dilengkapi dengan tab, yaitu bagian
yang menonjoll dari folder yang berfungsi untuk menempatkan kode-kode, atau
indeks yang menunjukkan isi folder yang bersangkutan.
· 3. Guide, adalah
lembaran kertas tebal tau karton manila yang dipergunakan sebagai penunjuk dan
atau sekat/pemisah dalam penyimpanan arsip. Guide terdiri dari dua bagian,
yaitu tab guide yang berguna untuk mencantumkan kodekode, tanda-tanda atau
indeks klasifikasi (pengelompokan) dan badan guide itu sendiri.Jumlah guide
yang diperlukan dalam sistem filing adalah sebanyak pembagian pengelompokan
arsip menurut subyeknya. Misalnya guide pertama untuk menempatkan tajuk
(heading) subyek utama (main subyek), guide kedua untuk menempatkan sub-subyek,
guide ketiga untuk yang lebih khusus lagi, demikian seterusnya.
· 4. Filing Cabinet
(file cabinet), adalah perabot kantor berbentuk persegi empat panjang yang
diletakkan secara vertikal (berdiri) dipergunakan untuk menyimpan berkas-berkas
atau arsip. Filing cabinet mempunyai sejumlah laci yang memiiki gawang untuk
tempat rnenyangkutkan folder gantung (bila arsip ditampung dalam folder
gantung). Filing cabinet terdiri berbagai jenis, ada yang berlaci tunggal,
berlacii ganda, horizontal plan file cabinet, drawer type filing cabinet,
lateral filing cabinet, dsb.
· 5. Almari Arsip,
adalah almari yang khusus digunakan untuk menyimpan arsip. Bentuk dan jenisnya
bervasi, namun berkas atau arsip yang disimpan dalam almari arsip sebaiknya
disusun/ditata secara vertical lateral (vertikal berderet kesamping), sehingga
susunan arsip di dalam almari arsip sama dengan susunan arsip yang disusun
ditata di dalam rak arsip.
· 6. Berkas Kotak (Box
file), adalah kotak yang dipergunakan untuk menyimpan berbagai arsip (warkat).
Setiap berkas kotak sebaiknya dipergunakan untuk menyimpan arsip yang sejenis,
atau yang berisi hal-hal yang sama. Selanjutnya berkas kotak ini akan ditempatkan
pada rak arsip, disusun secara vertikal (vertikal berderet ke samping)
.
· 7. Rak Arsip, adalah
sejenis almari tak berpintu, yang merupakan tempat untuk menyimpan
berkas-berkas atau arsip. Arsip ditempatkan dirak susun secara vertikal lateral
yang dimulai selalu dari posisi kiri paling atas menuju kekanan, dan seterusnya
kebawah.
· 8. Rotary Filling,
adalah peralatan yang dapat berputar, dipergunakan untuk menyimpan arsip-arsip
(terutama berupa kartu).
· 9. Cardex (Card
Index) Cardex adalah alat yang dipergunakan untuk menyimpan arsip yang berupa
kartu dengan mempergunakan laci-laci yang dapat ditarik keluar memanjang.
Kartukartu yang akan disipan disebelah atas kartu diberi kode agar lebih mudah
dilihat.
· 10. File yang dapat
dilihat (Visible reference record file) Visible reference record file adalah
alat yang dipergunakan untuk menyimpan arsip-arsip yang bentuknya berupa
leflet, brosur, dan sebagainya.
Tujuan Pengolahan Rekod Elektronik
Tujuan
pengolahan rekod elektronik adalah untuk menghasilkan informasi yang berguna
untuk para pemakai hal ini di ungkapkan oleh Wilkinson (1993:234) yaitu
pengolahan data elektronik menghasilkan informasi yang :
1. Relevant
2. Improve thoughput
3. Effeciency
4. Time lines
5. Flexibility
6. Accuracy and security
Manajemen Arsip Elektronis
3 sistem pengarsipan yang umum dipasaran:
1. Sistem manajemen dokumen elektronis
(electronic document management system – EDMS)
Merupakan sistem yang berupa
pengelolaan arsip atau dokumen elektronis melalui komputer masing-masing
pegawai, misalnya word processing, presentasi, dsb.
2. Sistem pemindaian elektronis (electronic
imaging system – EIS)
Akan mengelola dokumen berupa
hasil pemindaian (scan).
3. Software manajemen dokumen (records
management software – RMS)
Mengelola dokumen kertas atau
data yang disimpan dalam kantor atau pusat penyimpanan dokumen.
Retensi Arsip Elektronis
Selama
ini terdapat dua pendekatan dalam melakukan retensi arsip elekteronis (skupsky,
1999,) yaitu :
-
Retensi dokumen
tradisional :
Dengan melaporkan kata-kata
yang terproses di mana dokumen ditemukan pada masing-masing departemen maupun
periode retensi dokumen yang dimaksud. Namun pendekatan ini mempunyai beberapa
kelemahan, yaitu:
Ø Judul dokumen harus dicatat secara cepat untuk
menemukan priode ritensi dokumen:
Ø Dokumen serupa yang ditemukan pada departemen yang
lain mungkin tridentipikasidengan nama yang lain, walaupun isi nya relative
sama.
Ø . Jadwal retensi
harus sering mungkin dimodifikasi ketika organisasi merestrukturisasi
organisasinya.
Ø Program
pengembangan dan pemeliharaan dokumen sangat menyita waktu karena banyak judul
atau nama dokumen yang harus dikelola.
Retensi dokumen berdasarkan
fungsi dan hubungan :
Merupakan
pendekatan yang dikembangkan sejak akhir decade 80-an dengan menggunakan
hubungan sistematis dan menghubungkan seluruh data elektronis berdasarkan
fungsi organisasi atas informasi yang ada. Fungsi organisasi tersebut
merepresentasikan aktivitas bisnis yang standar, seperti pemasaran, keuangan,
hubungan masyarakat, hukum maupun SDM. Dengan menggunakan kode yang telah
disepakati yang dicantumkan pada buku pedoman, sistem penyimpananakan
menetapkan tanggal pemusnahan dokumen berdasarkan perumusan penghitungan lama
priode penyimpanan.
Sistem
ini juga akan menghitung ulang apabila priode retensi berubah. Ada beberapa
spesifikasi yang harus diperhatikan dala metode ini:
· # Sistem penyimpanan
dokumen elektronis terdiri atas modul retensi dokumen yang akan menjelaskan
syarat yang diperlukan untuk meretensi dokumen
·
# Sistem ini diharuskan dapat menghubungkan
dokumen elektronis dengan modul retensi,
·
Penghitungan
berapa lama dokumen akan disimpan berdasarkan priode retensi dokumen Maupun
rumus penghitungan yang terdiri atas.
· # Tanggal
penciptaan (creation-driven) dengan menghitung retensi berdasarkan tanggal
pembuatan dokumen, misalnya 6T (6 tahun).
·
#Tanggal kejadian (event-drive) dengan
menghitung retensi berdasarkan tanggal terjadinya sebuah pristiwa, missal nya
DP (dalam proses) dan SP (suda proses).
· # Tanpa penjelasan (indefinite) dimana dokumen
tidak akan dimusnahkan hingga orang yang mempunyai otoritas akan melakukannya,
missalnya FERM (dokumen permanen).
· # Maksimum, di mana
retensi dokumen dihitung sejak dokumen buat namun pemusnahan dapat dilakukan
sebelum brakhirnya priode retensi, misalnya Max3 (maksimum 3tahun penyimpanan).
· # Sistem secara
dinamis dan otonomis akan menghitung priode retensi apabila ada perubahan
prosedur pada buku pedoman.
· # Sistem diharapkan
mampu melindungi pemusnahan dokumen yang dianggap penting, misalnya akta
pendirian prusahaan, sertifikat tanah, dan sebagainya.
·
# Sistem mampu mengidentifikasi dokumen yang
dalam waktu dekat akan dimusnahkan;
·
Sistem akan
memberi tanda terhadap dokumen yang akan dihancurkan.
· # Sistem akan
secara lengkap dan aman memusnahkan dokumen yang telah disetujui untuk
dimusnahkan, yang akan tergantung pada media yang digunakan untuk menyimpan
dokumen.
· # Dokumen
elektronis yang disimpan pada media yang dapat dihapus, harus menggunakan
metode penghapusan yang aman sehingga data tidak dapat di-copy maupun dicari
kembali.
· # Dokumen elektronis
yang disimpan pada media yang tidak dapat dihapus, dapat dilakukan pemusnahan
langsung.
· # Sistem akan
mengelola informasi yang berkaitan dengan dokumen yang telah dihancurkan
· # Sistem mampu
mengamankan dokumen yang telah dihancurkan dan tidak dapat di-copy kembali.
Manfaat Informasi Arsip Elektronik
Keuntungan atau manfaat yang didapatkan dalam proses alih
media arsip antara lain adalah meningkatkan efisiensi organisasi dan berbagai
hal lainnya termasuk meningkatkan kinerja akuntabilitas, bisnis proses, dan
menekan biaya.
Mengapa Alih Media?
Informasi adalah sebuah kunci dari aset dan nilai
perusahaan, maka itu perlu adanya pengelolaa dengan baik dan benar untuk
menjamin ketersediaan informasi. Manajemen arsip secara elektronik adalah salah
satu cara untuk mendapatkan hal tersebut (baca: pangelolaan informasi);
Setiap organisasi memiliki kewenangan untuk mengelola arsip
mereka termasuk dalam hal pelaksanaan alih media arsip. Karena itu organisasi
memiliki hak penuh dalam pelaksanaan alih media berdasarkan aturan dari
pemerintah dan undang-undang;
Hampir saat ini semua informasi maupun administrasi terlahir
dalam format elektronik. Maka merupakan suatu hal yang sangat logis jika
kemudian informasi tersebut dikelola dalam bentuk elektronik;
Manajemen arsip elektronik akan membuat organisasi anda
selalu mengikuti perkembangan jaman dan mengembangkan inovasi dalam melakukan
setiap proses bisnis;
Akan memudahkan organisasi anda dalam mengimplementasikan
perubahan yang terjadi baik itu aturan pemerintah, kebijakan organsiasi, dll
yang berkaitan dengan proses pengelolaan informasi dan Manajemen Arsip.
Informasi yang terdapat dalam arsip elektronik
dapat dengan mudah diubah, dimodifikasi, dihapus, baik secara sengaja atau
tidak sengaja yang dilakukan oleh manusia ataui dirusak oleh suatu sebab
seperti virus yang merusak file. Disamping itu usia atau daya tahan fisik baik
magnetik maupun optic memiliki keterbatasan. Terutama apabila semakin sering
digunakan oleh banyak pengguna.
Pemeliharaan dan
Perlindungan Arsip Elektronik
Sistem Pengolahan Data Elektronik
(Electronic Data Processing System)
Pengolahan
data yang diolah dengan menggunakan komputer dikenal dengan Pengolahan Data
Elektronik (PDE) atau Electronik Data Processing (EDP).
Jadi
Pengolahan Data Elektronik (PDE) atau Electronic Data Processing (EDP) adalah
manipulasi dari data ke dalam bentuk yang lebih berarti berupa suatu informasi
dengan menggunakan suatu alat elektronik, yaitu computer.
S Sumber :
s
3. dian’sharing.blogspot.com
, January 04, 2013
5. http://arwantabutty.blogspot.co.id
, Jum’at 30 Agustus 3:04 PM
6. http://cicadaryanti.blogspot.co.id/ , Posted by whedya in Matery Kuliah
7. http://arsip.ui.ac.id/
8. http://mochamadludvi.blogspot.co.id/
9. http://rezky-syahputra.blogspot.co.id/
6. http://cicadaryanti.blogspot.co.id/ , Posted by whedya in Matery Kuliah
7. http://arsip.ui.ac.id/
8. http://mochamadludvi.blogspot.co.id/
9. http://rezky-syahputra.blogspot.co.id/
Mohon ditingkatkan lagi keterampilan menyuntingnya.
BalasHapusIya bu ..
BalasHapusMba, mau tanya untuk buku arsip e filling bisa dibeli dmn ya?
BalasHapusKebetulan aku ada pelajaran dikampus
Hapus